Satukota.com – Polsek Bojongsoang Polresta Bandung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan seorang warga terluka di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Bojongsoang RT 004/RW 001, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Penanganan perkara dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perkelahian yang berujung pada dugaan penggunaan senjata tajam terhadap salah satu warga.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dengan salah satu terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Situasi tersebut diduga semakin memanas hingga salah satu pihak menggunakan senjata tajam berupa pisau dalam insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, yakni dada, punggung, serta pergelangan tangan sebelah kiri.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Oetomo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis atas luka yang dialaminya.
Setelah laporan diterima, personel Polsek Bojongsoang bergerak menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi tempat perkara sekaligus mengumpulkan informasi awal.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP untuk mencari berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Selain memeriksa lokasi, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi di lokasi serta memperjelas dugaan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Dari proses penyelidikan awal, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial IK, 50 tahun, dan S, 36 tahun.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu buah pisau yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu penyidik mengungkap secara lebih jelas bagaimana senjata tajam digunakan dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka.
Polsek Bojongsoang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., C.BA., C.P.H.R., menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur penyelidikan.
Respons kepolisian setelah menerima laporan masyarakat mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, pencarian saksi, pengumpulan informasi, hingga pengamanan terhadap dua orang yang diduga terlibat.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga mempunyai hubungan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan secara hukum peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian penganiayaan tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya penyelesaian perselisihan secara terkendali agar konflik antarindividu tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi perselisihan, terlebih dengan membawa atau menggunakan senjata tajam.
Persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi secara baik atau dilaporkan kepada pihak berwenang apabila berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi karena konflik yang awalnya berupa perselisihan dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila disertai kekerasan.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua orang yang diamankan akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dikumpulkan penyidik.***






