Satukota.com – Yang termasuk ke dalam PNBP itu adalah apa saja ya? PNBP banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, lalu apa saja contohnya?
Pernahkah kamu mendengar PNBP? Apa itu? Dan pengaplikasikan di dalam kehidupan sehari-hari itu seperti apa?
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana ini mirip dengan biaya jasa karena aliran dananya akan kembali masuk untuk mengurus hal yang diurus.
Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah Ini
Dilansir dari satupiston.com, beberapa hal yang terkategori sebagai PNBP adalah pendapatan jasa, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, penerbitan SIM, hingga penerbitan TNKB.
Ada pun beberapa besaran tarif dari PNBP STNK hingga SIM adalah sebagai berikut:
PNBP STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | |
Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 | Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) | |
Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 | Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 200.000 |
PNBP TNKB
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 60.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 100.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 100.0000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 200.000 |
PNBP BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 250.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 375.000 |
PNBP SIM
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru | |
SIM A | Rp. 120.000 |
SIM B I | Rp. 120.000 |
SIM B II | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C I | Rp. 100.000 |
SIM C II | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D I | Rp. 50.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 |
Penerbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi (SIM) | |
SIM A | Rp. 80.000 |
SIM B I | Rp. 80.000 |
SIM B II | Rp. 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C I | Rp. 75.000 |
SIM C II | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 40.000 |
SIM D I | Rp. 40.000 |
SIM Internasional | Rp. 225.000 |
PNBP SKUKP
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) | |
Penerbitan SKUKP | Rp. 50.000 |
PNBP STCK
Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 50.000 |
PNBP Surat Mutasi
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah | |
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 | Rp. 150.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Rp. 250.000 |
PNBP NRKB Pilihan
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | |
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl | Rp. 20.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka: Ada huruf di belakang angka | Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl | Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka: Ada huruf di belakang angka | Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl | Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka: Ada huruf di belakang angka | Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka: Tidak ada huruf di belakang angka (blankl | Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka: Ada huruf di belakang angka | Rp. 5.000.000 |
*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan perubahan kebijakan.
*) data di atas kami ringkas, untuk lebih detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(VZ/RS)