Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Bisnis  

BEI Tunda Penerapan Harga Minimum Saham Rp1 hingga Pekan Ketiga September

BEI Tunda Penerapan Harga Minimum Saham Rp1 hingga Pekan Ketiga September
Dok: Istimewa

Satukota.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan baru terkait batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 7 September 2026 tersebut kini ditargetkan diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September.

togel

Dalam aturan baru itu, batas minimum harga saham akan diturunkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian dalam mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Penundaan dilakukan setelah BEI melakukan evaluasi terhadap kesiapan anggota bursa melalui rangkaian simulasi perdagangan atau mock trading. Simulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum perubahan aturan diberlakukan dalam perdagangan sebenarnya.

Jeffrey, perwakilan BEI, mengatakan pihaknya telah menggelar dua kali mock trading untuk menguji kesiapan sistem dan anggota bursa. Dari hasil sementara simulasi tersebut, sebagian besar anggota bursa dinilai telah siap mengikuti perubahan mekanisme perdagangan.

“Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,” ujar Jeffrey saat diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta.

Masih adanya anggota bursa yang belum siap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut. BEI memilih memberikan tambahan waktu agar seluruh pihak yang terlibat memiliki kesiapan teknis sebelum aturan mulai digunakan.

Perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 berpotensi memberikan ruang lebih luas dalam pembentukan harga di pasar. Saham dengan harga rendah nantinya dapat diperdagangkan dengan batas minimum baru tersebut, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Namun, perubahan batas harga bukan berarti seluruh saham akan otomatis bergerak menuju harga Rp1. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh mekanisme pasar, termasuk aktivitas permintaan dan penawaran dari pelaku pasar.

Bagi investor, perubahan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan mekanisme perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Investor juga perlu memahami ketentuan perdagangan yang berlaku setelah kebijakan resmi diterapkan.

BEI hingga kini masih melakukan persiapan teknis bersama anggota bursa. Tambahan waktu yang tersedia diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan sistem serta memastikan proses transisi berjalan dengan baik.

Dengan adanya penundaan tersebut, target penerapan batas minimum harga saham Rp1 bergeser dari 7 September menjadi pekan ketiga atau keempat September 2026. Waktu pelaksanaan final akan mengikuti hasil kesiapan seluruh pihak dan keputusan Bursa setelah proses persiapan selesai.***