Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Gadget  

Apakah Ganti Kartu di GraPari Bisa Diwakilkan ?

Satukota.com – Apakah ganti kartu di GraPari bisa diwakilkan? Sejauh ini, pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh users kartu Telkomsel. Oleh karenanya, tim Satukota.com akan membahasnya.

Sebelum membahas lebih jauh, kita berikan disclaimer terlebih dahulu jika apa yang kami paparkan di sini tidak menggeneralisir atau menyamaratakan semua gerai GraPari milik Telkomsel.

Baiklah, jika sudah paham dengan disclaimer di atas, mari kita lanjut membahas.

GraPari adalah gerai pelayanan milik provider Telkomsel yang melayani beberapa hal terkait dengan kartu Telkomsel yang salah satunya adalah mengenai pergantian kartu yang mengalami kerusakan.

Nama GraPari sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang merupakan singkatan dari Graha Pari Sraya.

GraPari adalah nama “penghargaan” yang diberi oleh Sri sultan Hamengkubuwono X atas diresmikannya gerai pelayanan Telkomsel di daerah Jogjakarta.

Hingga kini, nama tersebut terus disematkan pada gerai-gerai pelayanan milik Telkomsel di seluruh Indonesia.

Bicara soal kartu Telkomsel, ada kalanya fisik kartu mengalami kerusakan karena faktor usia atau karena tergores oleh benda lain seperti konektor kartu di smartphone.

Sebenarnya jika kartu mengalami kerusakan, kita bisa beli kartu baru dengan nomor yang berbeda dan masalah pun selesai.

TETAPI jika nomor kartu terhubung dengan layanan perbankan atau ada hal penting lain, tentu mengganti kartu yang berbeda bukanlah suatu solusi.

Oleh karenanya, sangat banyak orang termasuk kami yang selalu berharap bisa mengganti kartu dengan nomor yang sama.

Apakah Ganti Kartu di GraPari Bisa Diwakilkan?

Apakah Ganti Kartu di GraPari Bisa Diwakilkan?
GraPari Telkomsel di Rancabali Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Sumber: m.satupiston.com

Bila melansir situs resmi dari Telkomsel, mengganti kartu ini bisa diwakilkan asalkan kita menyertakan beberapa persyaratan seperti surat kuasa bermaterai Rp. 10.000, KTP pemilik kartu, hingga KK.

Kita bisa melihat itu di kutipan kalimat sebagai berikut:

Ganti kartu dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp. 10.000 dari pemilik kartu, e-KTP asli pemberi & penerima kuasa serta kartu keluarga (KK) asli. Penerima kuasa harus terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

Di sini, kita harus benar-benar memperhatikan beberapa persyaratan seperti ada surat kuasa bermaterai Rp. 10.000, E-KTP pemilik kartu, KK, hingga sang penerima kuasa harus berasal dari KK yang sama.

Tetapi apakah itu saja cukup? Tidak cukup!

Dulu kami pernah membawa KK dan KTP serta kartu Telkomsel yang rusak ke GraPari yang ada di Rancabali Padalarang Kab. Bandung Barat.

Di sana, kami tidak membawa surat kuasa karena memang belum mengetahui persyaratan secara pasti dan hanya membawa KK, KTP, hingga kartu yang rusak.

Saat sampai di GraPari dan menanyakan mengenai teknis dan persyaratan, ternyata di gerai tersebut tidak bisa melayani pergantian kartu Telkomsel dengan status diwakilkan.

Sebab salah satu teknis dalam mengganti kartu dengan nomor yang sama adalah dengan scan sidik jari si pemilik kartu.

Jadi kala itu, kami disuruh membawa orang yang bersangkutan yang memiliki kartu tersebut karena saat mengganti kartu dengan nomor yang sama, maka harus ada proses scan sidik jari di mesin yang sudah disediakan.

Videonya di bawah ini:

Persyaratan Ganti Kartu di GraPari

Buka halaman berikutnya…

  • Rivenes

    Rivenes adalah penulis artikel yang sudah aktif sejak tahun 2016. Memiliki background sarjana dan telah mengikuti beberapa pelatihan digital marketing termasuk soal penulisan artikel. Hingga saat ini, tercatat sudah menulis lebih dari 6.000 artikel.

error: Content is protected !!