Satukota.com – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang pengamen bernama Asep Ibrahim (26) meninggal dunia di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kedua pria yang diamankan merupakan T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32), yang ditangkap Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Asep Ibrahim di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Penangkapan terhadap T dan HJ dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai meninggalnya Asep Ibrahim yang sebelumnya mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak yang diduga terlibat.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan sebagai terduga pelaku.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan pada Kamis dini hari, atau sehari setelah peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa korban.
Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan bagaimana kekerasan terhadap korban terjadi hingga berujung pada kematian.
Korban Sempat Mendapat Perawatan di Rumah Sakit
Informasi mengenai kondisi Asep Ibrahim pertama kali diketahui keluarga setelah mereka mendapat kabar bahwa korban berada di RSUD Ebah Majalaya.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati Asep Ibrahim tengah mendapatkan penanganan medis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Upaya medis sempat dilakukan terhadap korban, namun kondisi Asep Ibrahim akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Dokter menyatakan korban meninggal dunia sekitar pukul 19.56 WIB pada Rabu (12/8/2026).
Setelah mengetahui korban meninggal, pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polsek Majalaya.
Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sejumlah Luka Ditemukan pada Tubuh Korban
Pemeriksaan awal terhadap kondisi korban menunjukkan adanya sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh Asep Ibrahim.
Di bagian jidat sebelah kanan ditemukan benjolan, sementara kedua kelopak mata korban mengalami luka lebam.
Selain itu, terdapat pembengkakan pada bagian bibir korban yang menunjukkan adanya benturan atau kekerasan pada area wajah.
Korban juga dilaporkan mengeluarkan darah dari mulut serta telinga sebelah kanan ketika mendapatkan penanganan medis.
Temuan luka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Asep Ibrahim.
Kepolisian menduga luka-luka tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang yang kini telah diamankan.
Meski demikian, status kedua pria tersebut tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, sementara proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban mereka atas perkara tersebut.
Polisi Dalami Kronologi Penganiayaan
Penyidik masih berupaya menyusun kronologi kejadian secara utuh berdasarkan keterangan saksi, kondisi korban, serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Pendalaman tersebut penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana dugaan penganiayaan bermula, bentuk kekerasan yang terjadi, serta keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.
Lokasi kejadian berada di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, yang menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan perkara ini.
Polisi juga perlu memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban dibawa ke rumah sakit agar hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian korban dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya setelah laporan dari pihak keluarga diterima oleh kepolisian.***






