Satukota.com – Letak nomor polisi di STNK motor dan mobil itu yang mana sih? Penasaran dengan posisi atau letaknya? Simak baik-baik artikel ini.
STNK memang memiliki beragam kode hingga kata yang mungkin belum dipahami oleh semua orang.
Dalam STNK, salah satu yang sering dicari selain dari nomor STNK adalah nomor polisinya.
Kedua aspek tersebut memang kerap ditulis pada formulir ganti kaleng (bayar pajak 5 tahunan), mutasi kendaraan bermotor, atau pun saat kita menjaminkan BPKB di lembaga keuangan.
Atas pentingnya hal tersebut, penting kiranya kita dalam mengetahui yang namanya nomor polisi di STNK.
Mungkin kita akan beranggapan “ah gampang cari nomor polisi di STNK mah!”. Itu memang benar, tetapi ada hal yang biasanya mengecoh.
Apakah yang mengecoh tersebut?
Nomor Polisi di STNK Motor dan Mobil
Letak nomor polisi di STNK motor dan mobil ada di bagian lembar STNK, tepatnya ada di tulisan “NOMOR REGISTRASI”. Ilustrasi gambarnya ada di bawah ini:
Nomor polisi pada kendaraan di STNK adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang juga dikenal sebagai nomor di pelat nomor.
Perbedaan nama di STNK dan penyebutan “nomor polisi” ini lah yang kerap mengecoh pada pemilik kendaraan.
Sehingga, tidak heran jika ada yang merasa bingung dengan letak nomor polisi ini.
Kenapa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Disebut Nomor Polisi?
Mungkin, ada di antara kita yang merasa bingung. Kenapa sih NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ini disebut sebagai nomor polisi? Kenapa ada polisi di nomor kendaraan ini?
Jadi untuk STNK zaman dulu, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ini memang lebih dikenal sebagai nomor polisi.
Di STNK zaman dulu pun, untuk NRKB ini disebut sebagai Nomor Polisi dan bukan Nomor Registrasi.
Selain itu, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ini juga diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat yang menangani (biasanya via Samsat).
Atas dasar itu lah, maka tidak heran jika sampai sekarang, masyarakat tetap menyebut NRKB ini sebagai nomor polisi atau pun nomor pelat nomor.
Padahal sekarang namanya sudah diganti jadi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau pun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk nomor di pelat nomor kendaraan.
Beragam Singkatan Dalam STNK
Buka halaman berikutnya…