Berikut ini ada beberapa singkatan dalam STNK yang mungkin belum diketahui oleh Anda, yakni:
- SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya dalam beberapa kecelakaan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
- No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.
- No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.
- BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.
- PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.
- No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
- Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.
(VZ/RS)






