Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Pencaker Artinya Adalah Apa?

Satukota.com – Pencaker artinya adalah apa? Ini menarik, sebab kata yang satu ini banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih ada yang belum mengetahuinya.

Apakah kalian adalah lulusan baru yang baru keluar sekolah? Atau ternyata bukan lulusan baru?

Biasanya, yang tidak mengetahui mengenai pencaker ini adalah para lulusan baru yang baru terjun ke dunia kerja.

Tetapi ya tidak selamanya demikian juga, sebab ada kok yang sudah bukan terkategori lulusan baru namun belum tahu maksud pencaker ini.

Sekedar informasi saja, pencaker ini ada dinas khususnya di Indonesia, di mana dinas tersebut mengelola para pencaker-pencaker tersebut.

Arti Pencaker

Pencaker Artinya Adalah Apa?

Pencaker artinya adalah pencari kerja atau pencari pekerjaan. Ini biasanya merujuk pada orang yang tengah mencari pekerjaan.

Adapun, dinas yang mengurusi para pencaker ini adalah Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja .

Apa tugas Disnaker ini? Disnaker yang biasanya ada di tiap kota atau kabupaten bertugas mendata para pencari kerja.

Jika sudah didata, maka biasanya Disnaker akan berusaha mencari lapangan pekerjaan dan menginformasikan pada para pencari kerja.

Tentu saja, masih ada tugas lain dari Disnaker seperti memberikan penyuluhan atau edukasi hingga yang berwenang dalam menerbitkan kartu kuning.

FYI, pencaker atau dalam bahasa Inggris disebut Joobseeker ini tidak melulu merujuk pada orang yang berstatus menganggur.

Sebab ada juga pencaker yang masih bekerja di perusahaan lain namun mencari pekerjaan baru guna pindah ke perusahaan baru tersebut.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelumnya kita sudah menyinggung mengenai kartu kuning. Kartu kuning atau kartu pencari kerja ini memiliki nama yakni kartu AK1.

Adapun syarat untuk membuat kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Tiga lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas

Syarat di atas pada beberapa Disnaker mungkin akan sedikit berbeda dan ada penyesuaian.

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Kartu kuning sendiri memiliki masa aktif yakni selama 2 tahun atau terhitung sejak kita sudah bekerja.

Adapun syarat dalam memperpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Kuning yang Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
  • Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

Sekali lagi, pada beberapa kantor Disnaker mungkin akan ada persyaratan yang sedikit berbeda, misal pada jumlah pas foto yang perlu dilampirkan.

Kartu kuning sendiri bisa membantu kita dalam mencari pekerjaan karena kita dianggap sebagai masyarakat terdata yang benar-benar membutuhkan pekerjaan.

Tetapi, skill hingga relasi dari tiap individu lebih berpengaruh pada kesuksesan kita dalam mendapatkan pekerjaan.

(VZ/RS)

iklan
error: Content is protected !!