Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

STNK Mati Motor Ditahan Gak?

Satukota.com – STNK mati motor ditahan gak ya? Wah, bimbang dan bingung pasti menyertai kita yang STNK motornya sudah mati dan hendak OTW jalan raya.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

Karena akhir-akhir ini marak razia kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian, maka tidak heran jika banyak juga yang bertanya mengenai status motor yang STNK-nya mati.

Sebenarnya, STNK sendiri memiliki usia pakai selama 5 tahun. Namun STNK harus disahkan tiap tahun dengan cara membayarkan pajak motor.

Dengan demikian, usia pakai sesungguhnya dari STNK adalah 5 tahun, namun jika motor tidak dibayarkan pajaknya, maka STNK dinyatakan tidak sah karena belum disahkan.

STNK Mati Motor Ditahan?

STNK Mati Motor Ditahan Gak?

Ada beberapa opsi jika STNK motor yang kita miliki tidak aktif atau pun tidak sah karena tidak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Opsi pertama adalah motor tidak ditahan karena yang ditahan adalah SIM-nya saja yang kita bawa.

Jadi jika STNK mati, ya minimal bawa SIM yang aktif yang sesuai dengan peruntukannya. Misal kita bawa motor, maka SIM yang harus dibawa adalah SIM C dan bukan SIM A yang untuk mobil.

Jika SIM tidak sesuai atau tidak dibawa atau dibawa namun sama-sama mati seperti STNK, maka tidak ada pilihan lain selain daripada membawa atau menahan motor.

Tetapi kebijakan ada juga di pihak kepolisian, sebab jika nantinya ada beberapa masalah lain seperti nomor mesin atau nomor rangka atau warna motor berbeda dengan yang di STNK, maka motor bisa ditahan.

Jadi ini adalah berita yang buruk bagi kita pemilik motor yang sudah dimodifikasi dengan warna yang berbeda dan STNK-nya mati.

Namun jikalau setidaknya ada SIM yang aktif dan sesuai peruntukan, maka potensi motor ditahan saat STNK mati jadi semakin kecil.

Dengan catatan, tidak ada pelanggaran berat pada sepeda motornya, seperti warna berbeda, hingga nomor rangka dan mesin yang berbeda dengan yang di STNK.

Denda Tilang STNK Mati

Dilansir dari satupiston.com, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1, kita bisa dijerat dengan denda paling banyak 500 ribu atau diganti pidana maksimal 2 bulan jika tidak membawa STNK, tidak menunjukan STNK, atau pun STNK-nya sudah mati.

Bunyi Pasal 288 Ayat 1 adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sanksi di atas hanya sebatas STNK saja, sedangkan jika ada pelanggaran lain seperti tidak punya SIM, motor tidak standar, hingga tidak pakai helm, maka sanksinya bisa lebih berat.

STNK Mati Kena Tilang Tidak?

Ada yang beranggapan jika STNK mati, maka pemotor tidak bisa ditilang dengan alasan sanksi yang ganda.

Sanksi pertama adalah denda pembayaran pajak yang terlambat, serta sanksi yang kedua adalah proses tilang itu sendiri.

Namun perlu diingat, memang usia aktif dari STNK itu lima tahun, tetapi tiap tahunnya harus disahkan kolom pada STNK dengan syarat membayar pajaknya.

Jadi jika STNK tidak sah karena tidak bayar pajak atau bahkan mati karena memang selama 5 tahun terakhir tidak bayar pajak dan ganti STNK + TNKB, maka sudah pasti STNK jadi tidak sah dan dianggap tidak memiliki STNK.

FYI, pada STNK, silahkan perhatikan bagian pojok kanan yang ada 4 kolom kotak. 4 Kolom tersebut tiap tahunnya akan diisi dengan cap pengesahan dari Samsat.

Jadi jika kita bayar pajak motor baik di Samsat atau pun di Samsat keliling, pastikan bagian kolom tersebut sudah dicap agar STNK kita terdeteksi aktif.

(VZ/RS)

error: Content is protected !!