Satukota.com – Apakah aman beli moge no paper? Bro and sist, ini banyak banget ditanyain oleh bikers yang hendak beli moge dengan harga murah. Tapi, apakah aman?
Di era sekarang, beli motor itu cenderung lebih mudah karena ada media sosial yang bisa sekaligus jadi tempat jual beli motor.
Salah satunya adalah Facebook Marketplace yang kerap menghadirkan deretan motor-motor bekas yang dijual langsung dari penjual ke pembeli.
Termasuk moge atau motor gede dengan cc di atas 250 cc yang kerap diburu oleh bikers yang ingin motor berperforma tinggi.
Bahkan, kerap banyak motor gede atau moge yang dijual dengan harga yang sangat murah dengan status no paper.
Meski diklaim aman oleh penjualnya karena bukan barang curian, tetapi apakah aman beli moge dengan status no paper?
Sekedar informasi dulu, no paper sendiri adalah singkatan dari tidak ada kertas (Surat).
Artinya, motor no paper ini adalah motor yang tidak dibekali dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Apakah Aman Beli Moge No Paper?

Secara umum, moge no paper adalah motor yang tidak aman untuk dibeli. Kenapa? Sebab motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Meski pun memang, ada moge yang dijual dengan status no paper karena memang motor tersebut peruntukannya untuk off road atau untuk balapan.
Motor yang bukan untuk penggunaan di jalan raya sendiri tidak bisa dibuatkan surat-suratnya, alasannya adalah karena secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan.
Misal motor off road yang khusus untuk kompetisi yang biasanya tidak dibekali dengan spion hingga lampu-lampu.
Sampai sini, mungkin kita beranggapan jika ada motor no paper yang aman yakni yang dari pabrikannya dibuat no paper karena untuk balapan.
Ya, Anda benar, memang ada moge no paper yang aman jika moge tersebut khusus untuk lintasan balap.
Tetapi jika kita beli motor untuk digunakan di jalan raya dengan status motor tersebut adalah motor no paper, maka jelas ini tidak aman.
Sebab kita menyalahi aturan dalam berkendara kendaraan bermotor di Indonesia di mana kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan surat-surat.
Minimalnya adalah motor itu harus ada STNK-nya jika hendak digunakan di jalan raya. Namun STNK ini wajib dilengkapi dengan BPKB.
Sebab dipembayaran pajak tiap 5 tahun sekali, kita harus menyertakan BPKB untuk menerbitkan STNK yang baru.
STNK sendiri wajib dibawa setiap kita membawa kendaraan bermotor, sedangkan BPKB disimpan di tempat aman karena merupakan benda berharga.
BPKB merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor. Adapun BPKB ini bisa juga dijaminkan di lembaga keuangan jika kita hendak meminjam uang.
Dengan catatan, motor yang kita punya masih punya nilai di mata pasar.
Bahaya Beli Motor Gede Status No Paper
Seperti yang dibahas sebelumnya, resiko dari beli moge dengan status no paper ini adalah 50%-50%, di mana bisa apes dan juga bisa untung.
Jika tengah apes, kita bisa kena jebak oleh cepu, di mana motor no paper yang biasanya berharga murah tersebut sengaja dijual dengan status No Paper.
Setelah barang dijual, maka pemilik sah akan hadir untuk mengklaim motor tersebut.
Karena pemilik yang sah memilik STNK dan BPKB atas nama pemilik, maka kita tidak bisa berbuat banyak karena sudah pasti kita kalah di mata hukum.
Lebih apesnya lagi, kita bisa dituduh pencuri hingga penadah barang curian hingga membuat kita mendekam di penjara.
Wah-wah, uang sudah diserahkan, motor diambil, dan kita malah dipenjara. Mau kayak gitu?
Memang, motor no paper ini punya keunggulan yakni harganya yang murah. Tetapi resikonya juga terbilang tinggi.
(VZ/RS)