Satukota.com – Bingung, apa maksud dari full paper dan no paper? Hmm, full paper adalah apa? no paper adalah apa dalam jual beli motor bekas?
Tidak dapat dipungkiri jika banyak istilah yang terdapat dalam dunia permotoran, termasuk dalam sektor jual belinya.
Salah satunya adalah dalam jual beli motor bekas, ada istilah no paper dan juga full paper.
Istilah ini biasanya marak digunakan pada kalangan tertentu dan jarang terdengar di kalangan umum.
Oleh karenya, tidak heran jika banyak tidak tahu mengenai hal ini.
Lalu, maksud dari kata-kata tersebut artinya apa?
Arti Full Paper
Full paper adalah kertas penuh atau lebih jelasnya adalah surat penuh. Ini merujuk pada motor atau kendaraan secara umum yang dijual dengan surat-surat yang lengkap.
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia perlu setidaknya STNK dan BPKB untuk melengkapi administrasi suatu sepeda motor.
Nah karena STNK dan BPKB ini terbuat dari kertas (konteks-nya surat), maka STNK dan BPKB ini sering disebut juga sebagai paper (intinya surat-surat).
Contoh motor full paper adalah motor yang dijual secara umum oleh dealer, di mana dalam paket pembelian sudah termasuk STNK dan juga BPKB-nya.

Arti No Paper
Ini adalah kebalikan dari full paper yang arti dari no paper adalah tidak ada kertas atau tidak ada suratnya.
Jika motor full paper dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti STNK dan juga BPKB, maka tidak untuk motor no paper.
Pasalnya motor no paper hanya dijual unitnya saja tanpa dibekali dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Biasanya motor no paper ini diistilahkan untuk motor-motor gede dengan kubikasi mesin di atas 250 cc.
Sedangkan untuk motor-motor kecil, biasanya motor no paper sering diistilahkan sebagai motor bodong.
Motor no paper secara administrasi tentu ilegal dan jika sampai terciduk, motor no paper bisa ditahan dan kita bisa dipenjara karena dugaan penadahaan sampai pencurian barang.
Perbedaan Motor Full Paper (FP) dan No Paper (NP)
Selanjutnya kita membahas mengenai perbedaan motor full paper dan no paper. Berikut rangkuman poinnya: