Satukota.com – Kasus penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Pelaku, George Sugama Halim (GSH), diketahui menganiaya seorang pegawai toko bernama Dwi Ayu Darmawati (19) pada Oktober 2024 hingga korban diduga mengalami cidera cukup serius di kepala.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Tindakan pelaku termasuk melempar kursi ke arah korban, yang menyebabkan luka di bagian kepala.
Penangkapan GSH dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH setelah bukti-bukti kasus penganiayaan terhadap korban dikumpulkan.
Korban melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib karena merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa GSH tidak kebal hukum meski ia merupakan anak dari pemilik bisnis ternama.
Proses penyidikan telah dilakukan dengan teliti, termasuk klarifikasi terhadap GSH sebagai terlapor.
Meskipun status GSH masih sebagai saksi, polisi berencana menggelar perkara untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku berasal dari keluarga berada dan berpengaruh.
Penganiayaan seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan adil bagi semua warga, tanpa memandang status sosial.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama dalam situasi di mana mereka rentan terhadap kekerasan.
Dwi Ayu Darmawati kini mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
Kasus ini juga menjadi peringatan agar tindakan kekerasan seperti ini tidak dianggap sepele.
Terlebih, dilansir dari beragam sumber termasuk pafipcbadung.org, kekerasan hingga membuat cidera di kepala bisa berujung fatal.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan GSH menjadi langkah awal untuk memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak pekerja semakin meningkat.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
(VZ/RS)