Satukota.com – Sebagai pelaku usaha di Indonesia, memiliki sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi Jaminan Produk Halal (JPH). Bukan hanya untuk tujuan administratif, tujuan utama JPH adalah untuk memberikan kepastian kehalalan produk di pasaran kepada para konsumen Muslim.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), implementasi kebijakan ini terus diperluas hingga lapisan usaha menengah ke bawah. Dalam hal ini, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal sebagai mitra di lapangan untuk memastikan bahan dan proses pembuatannya sesuai dengan syariah.
Apa Saja Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki Sertifikasi Halal?
Karena menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha, maka sanksi juga akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak segera mengurus sertifikasi halal tersebut. Sanksi akan diberikan jika Anda telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengurusan sertifikasi halal tersebut.
1. Sanksi Administratif
Sanksi tahap awal yang akan diberlakukan kepada usaha Anda adalah sanksi administratif. Sanksi ini biasanya berupa teguran tertulis, peringatan, hingga instruksi untuk segera melakukan pengurusan sertifikasi halal dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh BPJPH.
Pada beberapa kasus, sanksi administratif ini juga kerap dibarengi dengan teguran untuk menarik produk yang telah beredar di pasaran. Selain penarikan, Anda juga harus melakukan perbaikan sesuai dengan regulasi atau ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Pembatasan Distribusi Produk
Setelah mendapatkan sanksi administratif, maka sanksi tahap selanjutnya adalah pembatasan produksi produk. Di Indonesia, produk yang belum punya sertifikasi halal akan dibatasi produksi dan peredarannya, terutama produk-produk yang mewajibkan harus punya sertifikat halal.
Jika Anda sudah mengalami pembatasan peredaran produk, maka ruang gerak bisnis Anda semakin sulit untuk berkembang. Produk Anda tentu tidak bisa masuk ke segmen pasar yang lebih luas dan potensi penjualan serta ekspansinya akan semakin terbatas.
3. Penarikan Produk dari Pasaran
Jika sudah mengalami peneguran beberapa tahap, maka tahap paling sulit adalah penarikan produk dari pasaran. Penarikan ini adalah bagian dari pemerintah atau lembaga terkait untuk menegakan regulasi dan menjalankan visi misi perlindungan konsumen.
Proses penarikan produk dari pasaran tentu akan merugikan Anda dari segi biaya tambahan dan rantai distribusi yang terhambat. Hal ini akan menyebabkan Anda mengalami kerugian operasional yang tidak sederhana, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ini Dia Kerugian Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki Sertifikasi Halal
Dari sisi bisnis, jika Anda tidak punya sertifikat halal maka dampaknya tidak hanya pada aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga kinerja usaha Anda secara keseluruhan. Anda akan mengalami masalah pada aspek ekonomi, operasional, hingga reputasi usaha yang dapat menghambat bisnis Anda.
1. Hilangnya Akses Pasar
Jika Anda tidak memiliki sertifikat halal untuk produk Anda, maka Anda bisa kehilangan akses ke segmen pasar tertentu, terutama akses ke konsumen muslim. Padahal konsumen muslim merupakan jumlah mayoritas di Indonesia, maka kehilangan akses akan merugikan Anda.
Jika terus menerus Anda biarkan, maka akan menyebabkan kurangnya potensi penjualan produk Anda. Apalagi kini juga banyak usaha ritel besar yang mensyaratkan sertifikasi halal. Jika tidak ada sertifikat halal, maka semakin sulit bagi produk Anda untuk bersaing di pasaran.
2. Kepercayaan Konsumen Menurun
Karena adanya jaminan keamanan dan kebersihan produk, kini konsumen semakin aware dengan pentingnya sertifikasi halal pada produk. Oleh karena itu, dengan adanya sertifikat halal maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dari usaha Anda.
Jika Anda tidak segera mengurusnya, maka konsumen bisa saja beralih ke produk lain yang sudah punya jaminan halal yang jelas. Jika dibiarkan dalam jangka panjang, maka akan memengaruhi loyalitas dari konsumen atau pelanggan terhadap citra produk Anda.
3. Masalah pada Operasional dan Biaya
Jika Anda tidak bisa patuh pada kewajiban untuk mengurus sertifikasi halal maka akan menyebabkan gangguan operasional. Misalnya harus melakukan penyesuaian proses bisnis secara mendadak atau rantai distribusi. Penyesuaian ini juga dapat menjadi masalah operasional.
Selain itu, Anda juga harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk melakukan berbagai penyesuaian pada usaha Anda. Akan lebih baik jika Anda mengurus sertifikasi halal sejak awal dibandingkan mengalami masalah biaya di tengah produksi usaha Anda.
4. Masalah dengan Mitra Bisnis
Kini semakin banyak perusahaan besar, distributor dan marketplace yang mensyaratkan suatu produk harus memiliki sertifikasi halal untuk bisa melakukan kerja sama bisnis. Jika tidak punya sertifikasi tersebut, maka peluang untuk masuk ke dalam jaringan kemitraan akan sulit dilakukan.
Jika hal ini Anda biarkan, maka akan menghambat pertumbuhan usaha Anda. Anda akan kehilangan kesempatan untuk memperluas jaringan distribusi produk dari usaha Anda. Dengan demikian, akan sulit bagi Anda untuk melakukan ekspansi bisnis dengan cepat.
5. Masalah pada Reputasi dan Brand Image
Tidak memiliki sertifikasi halal secara berkepanjangan maka akan menyebabkan munculnya persepsi negatif pada produk atau usaha Anda. Hal ini tentu akan menyebabkan penurunan daya beli dari konsumen, terutama dari segmen masyarakat muslim.
Jika sudah muncul persepsi negatif maka Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaikinya. Apalagi jika brand image dari usaha Anda telah runtuh, maka memerlukan waktu, usaha, dan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.
Jika Anda membiarkan usaha Anda tidak memiliki sertifikat halal, maka akan lebih banyak kerugian yang dapat menimpa usaha Anda. Anda juga akan mendapatkan berbagai sanksi yang dapat merugikan dan menyulitkan usaha Anda untuk berkembang semakin pesat di era saat ini.
Referensi:
· https://siplawfirm.id/sertifikat-halal?lang=id
· https://izin.co.id/blog/sanksi-tidak-memiliki-sertifikat-halal/






