Satukota.com – Bagaimana cara aktivasi EFIN online di KPP Pratama Cimahi? Jika kalian tengah bingung akan hal tersebut, mari kita bahas bersama di artikel ini.
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filling Identification Number.
EFIN sendiri biasanya digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dilakukan secara online oleh wajib pajak.
Terdiri dari beberapa nomor, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Pada saat kita sudah selesai membuat NPWP, maka kita juga harus melakukan aktivasi EFIN di kantor pajak tempat NPWP kita didaftarkan.
Namun karena sekarang tengah pandemi, maka aktivasi EFIN ini dianjurkan dilakukan secara online.
Untuk aktivasi EFIN, terdapat perbedaan antara wajib pajak dengan status orang pribadi, bendahara, serta badan.
Oleh karenanya, kita harus pahami dulu dalam status apa kita mendaftarkan NPWP.
Jadi nantinya persyaratan dan cara pengisian formulir EFIN akan berbeda antara status wajib pajak.
Namun meski begitu, formulir untuk aktivasi EFIN antara wajib pajak orang pribadi, bendahara, atau pun badan tetap sama.
Oleh karenanya sebelum melangkah lebih jauh, silahkan download atau unduh terlebih dahulu formulir aktivasi EFIN
Setelah didownload, jangan lupa isi formulir tersebut sesuai data yang ada.
Cara Aktivasi EFIN Online di KPP Pratama Cimahi
Sebelum kita mempersiapkan berkas persyaratan untuk aktivasi EFIN secara online di KPP Pratama Cimahi, sebaiknya perhatikan ketentuan berikut:
- Pastikan telah memenuhi persyaratan permohonan dengan lengkap dan benar
- Kirim semua berkas persyaratan ke alamat email KPP.421@PAJAK.GO.ID dengan subjek email “Permohonan Aktivasi EFIN” (tanpa tanda petik)
- Proses aktivasi EFIN secara online via email akan diproses pada jam kerja yakni setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB
- Apabila permohonan ditolak, maka silahkan lengkapi kembali dan kirim ulang dokumen persyaratan secara jelas dan lengkap
- Untuk satu email yang didaftarkan hanya berlaku untuk satu pemohon
Berkas Persyaratan Aktivasi EFIN Untuk Orang Pribadi
- Scan atau isian elektronik formulir aktivasi EFIN
- Scan atau foto dokumen identitas diri (untuk WNI adalah KTP, untuk WNA adalah Paspor KITAS)
- Scan atau foto kartu NPWP
- Foto diri tengah memegang KTP (untuk WNI) atau Paspor KITAS (untuk WNA)
- Foto diri tengah memegang kartu NPWP
Berkas Persyaratan Aktivasi EFIN Untuk Bendahara
- Scan atau isian elektronik formulir aktivasi EFIN
- Scan dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara
- Scat atau foto identitas diri berupa KTP
- Scat atau foto kartu NPWP atau SKT atas nama bendahara (lembaga)
- Foto diri yang tengah memegang KTP
- Foto diri yang tengah memegang NPWP
Berkas Persyaratan Aktivasi EFIN Untuk Badan
Buka halaman selanjutnya untuk melihat persyaratan berkas aktivasi EFIN secara online untuk kategori Wajib Pajak Badan…