- Scan atau isian elektronik formulir aktivasi EFIN
- Scan atau foto dokumen identitas diri (untuk WNI adalah KTP, untuk WNA adalah Paspor KITAS)
- Scan atau foto kartu NPWP Badan
- Scan Akta Pendirian/ Perubahan Anggaran Dasar termutakir satu set
- Hasil foto diri yang tengah memegang / menunjukan KTP
- Hasil foto diri yang tengah memegang / menunjukan NPWP Pengurus
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aktivasi EFIN di KPP Pratama Cimahi, silahkan hubungi nomor 0895-3024-4821.
Dari pengalaman tim Satupiston.com, aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi setidaknya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk disetujui.
Tentu saja waktu proses tersebut dapat berbeda-beda pada setiap kesempatan.
Terakhir, jangan lupa untuk mengingat atau menyimpan nomor EFIN tersebut.
Pasalnya nomor EFIN akan digunakan tiap tahun ketika hendak melakukan kegiatan perpajakan secara online (seperti melapor SPT secara online).
(VZ/RS)






