1. Motor Full Paper Legal
Untuk keperluan penggunaan harian atau digunakan di jalan raya, jelas motor full paper legal karena ada surat-suratnya.
Sedangkan motor no paper ilegal karena tidak ada STNK dan BPKB-nya. Sehingga motor no paper rentan ditahan jika digunakan ke jalan raya.
2. No Paper Tidak Dilengkapi Surat-surat
Seperti yang sudah disebutkan berulang-ulang, motor no paper ini tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB atau STNK.
Ini jelas berbeda dengan motor full paper yang dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK.
3. Motor No Paper Tidak Bayar Pajak
Biasanya motor no paper ini tidak bayar pajak, ini karena tidak ada STNK-nya. Ini yang jadi salah satu alasan kenapa motor no paper ini disebut sebagai motor ilegal dari segi administrasi.
Sedangkan motor full paper bayar pajak, sebab dalam pembuatan surat-surat pun sudah ditambah dengan pajak.
Adapun untuk motor full paper yang tidak bayar pajak, itu biasanya karena kelalaian dari pemilik kendaraan itu sendiri.
4. Harga Motor No Paper Lebih Murah
Yang menggiurkan dari motor no paper selain tidak bayar pajak adalah karena harganya yang cenderung lebih murah bahkan bisa lebih dari setengah harga dari motor full paper.
Ini pula yang menyebabkan kenapa masih banyak motor no paper yang diperjual-belikan di kalangan tertentu.
5. Motor No Paper Tidak Aman
Yang terakhir adalah motor no paper ini tidak aman, sebab jika sampai terciduk, maka motor dan pemiliknya bisa terkena pasal.
Bila kita lihat dari segi keamanan, tentu lebih oke jika membeli motor full paper. Tetapi karena alasan harga yang murah, maka tak jarang banyak yang lebih memilih motor no paper.
Kesimpulan
Kesimpulannya: Full paper adalah kertas penuh (surat-surat penuh), sedangkan no paper adalah tidak ada kertas (tidak dilengkapi surat-surat).
Full paper dan no paper pada jual beli motor bekas biasanya merujuk pada kelengkapan surat-surat dari unit motor tersebut.






