Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Pemkot Bandung dan BNN Resmikan Gedung Rehabilitasi Narkoba di Ciungwanara Lebak Siliwangi

Pemkot Bandung dan BNN Resmikan Gedung Rehabilitasi Narkoba di Ciungwanara Lebak Siliwangi

Satukota.com – Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) meresmikan gedung rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Jalan Ciungwanara, Lebak Siliwangi, pada 14 April 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Peresmian fasilitas ini juga menegaskan pergeseran paradigma penanganan narkotika dari pendekatan hukum ke pendekatan kesehatan dan sosial.

Fasilitas rehabilitasi ini menawarkan tiga jenis layanan utama, yakni rawat inap, rawat jalan, serta pemeriksaan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan.

Gedung ini didesain untuk dapat menampung hingga 24 pasien pada tahap awal, dengan kemungkinan perluasan di masa mendatang seiring dengan kebutuhan masyarakat.

Para pengguna narkoba yang datang secara sukarela dijamin tidak akan menghadapi proses hukum, dan seluruh layanan yang tersedia diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa fasilitas ini tidak dibangun untuk menghukum para korban penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan dengan pendekatan holistik yang memperhatikan aspek medis, psikologis, dan sosial.

Dengan hadirnya gedung ini, Pemerintah Kota Bandung ingin mengubah stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai individu yang sehat dan produktif.

Farhan juga menyoroti pentingnya pendekatan empatik dan manusiawi dalam memutus mata rantai ketergantungan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia berharap fasilitas ini tidak hanya menjadi tempat pemulihan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya saat peresmian, Farhan menyampaikan bahwa komitmen pemerintah tidak berhenti pada pembangunan gedung, melainkan berlanjut melalui pendampingan, pelatihan, dan reintegrasi sosial para mantan penyalahguna.

Kepala BNN Kota Bandung menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan program rehabilitasi ini.

BNN melihat kolaborasi ini sebagai bentuk kepedulian nyata Pemerintah Kota terhadap krisis narkotika yang kian kompleks.

Ia menambahkan bahwa selain sebagai tempat pemulihan, fasilitas ini juga akan menjadi basis data penting untuk memetakan pola penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung.

Hal ini penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika sosial.

Data yang dikumpulkan dari proses rehabilitasi dapat digunakan untuk merancang program pencegahan yang lebih terukur dan berbasis bukti.

Gedung rehabilitasi yang dibangun di lokasi strategis ini juga diharapkan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan dan wilayah di Kota Bandung.

Desain ruangnya memperhatikan kenyamanan pasien, dengan fasilitas konsultasi psikologis, ruang perawatan, hingga area rekreasi.

Pemerintah Kota Bandung juga akan mengintegrasikan fasilitas ini dengan program pemberdayaan ekonomi lokal untuk memfasilitasi reintegrasi sosial pascarehabilitasi.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan jumlah pengguna narkoba yang berujung pada penurunan angka kriminalitas berbasis narkotika.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pembangunan kota sehat dan ramah pemulihan, yang menempatkan hak hidup dan pemulihan warga sebagai prioritas utama.

Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan pengguna (pafipckotabangkalan.org).

Fasilitas ini diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam membangun sistem penanganan narkoba yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan sosial.

Para pengguna yang merasa terjebak dalam ketergantungan kini memiliki opsi aman untuk meminta pertolongan tanpa rasa takut dipidana.

Dukungan psikososial yang diberikan melalui fasilitas ini mencakup konseling individu, terapi kelompok, serta program penguatan keluarga sebagai unit penting dalam proses pemulihan.

Kota Bandung kini mencatat langkah besar dalam menempatkan kepentingan pemulihan dan kemanusiaan sebagai bagian integral dari kebijakan publik.

Dengan gedung ini, pemerintah berharap stigma terhadap pengguna narkoba perlahan dapat dikikis, digantikan dengan semangat empati dan dukungan kolektif.

Masyarakat juga didorong untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan edukasi lingkungan, mengingat bahaya narkoba tidak mengenal batas usia maupun status sosial.

Fasilitas ini menjadi simbol perubahan arah kebijakan yang berpihak pada pemulihan dan masa depan yang lebih baik bagi semua warga.

Pemerintah pun terus membuka ruang kerja sama dengan organisasi sosial, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal untuk memperluas jangkauan edukasi dan intervensi dini.

Langkah Kota Bandung bersama BNN ini memperlihatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya bisa dimenangkan dengan senjata, tapi juga dengan kasih sayang, edukasi, dan pemulihan yang menyeluruh.***

error: Content is protected !!