Satukota.com – Speeding motor artinya apa? Banyak yang beranggapan jika speeding motor itu adalah suatu “kebanggaan”. Tetapi apakah benar seperti itu?
Dalam dunia persepeda-motoran, tentu banyak istilah-istilah yang mungkin tidak semua orang bisa memahaminya.
Seperti apa yang hendak kita bahas ini, di mana ini menggabungkan kosa-kata dalam bahasa Inggris (speeding) serta kosa-kata dalam bahasa Indonesia (motor).
Well, ada yang bilang jika melakukan speeding sepeda motor ini adalah tindakan yang membanggakan.
Tetapi apakah benar demikian? Jangan-jangan malah bikin celaka nih?
Arti Speeding Motor

Speeding motor artinya adalah sedang ngebut (menggunakan) motor. Maksudnya adalah memacu kecepatan motor melebihi batas maksimum yang ada di jalan raya.
Misalnya saja memacu motor dengan kecepatan 150 Km/ Jam di jalan raya umum yang banyak orang menyebrang hingga banyak kendaraan lain.
Speeding sendiri merupakan kosa-kata dalam bahasa Inggris, di mana kata dasarnya adalah speed yang artinya cepat atau kecepatan.
Imbuhan “ing” di akhir kata speed menandakan bahwa kegiatan “cepat” tersebut tengah atau sedang dilakukan.
Sedangkan motor sebenarnya merujuk pada suatu mesin, tetapi di kita lebih merujuk pada sepeda motor yakni kendaraan beroda dua mirip sepeda yang diberi mesin.
Bahaya Kebut-kebutan di Jalan Raya
Ngebut di lintasan balap saja sudah bahaya, apalagi jika ini dilakukan di jalan raya di mana banyak halang rintangnya.
Banyak yang merasa bangga ketika bisa menggeber motor dengan kecepatan maksimum di jalan raya.
Di mana ngebut ini bisa dianggap sebagai “keunggulan” dari si pengendara dan motornya.
Namun tentunya, ngebut ini bisa berdampak buruk baik secara hukum maupun keselamatan diri kita sendiri dan orang lain.
Sebut saja, ngebut meningkatkan potensi kecelakaan karena bisa saja proses pengereman tidak seperti yang diinginkan (kurang pakem atau malah mengunci karena terlalu pakem).
Selain itu, kita juga bisa terkana Pasal 287 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi jika kita terciduk kebut-kebutan di jalan, maka opsinya adalah dua yakni terkena denda dengan maksimum denda sebesar 500 ribu.
Atau pun jika tidak, kita bisa memilih untuk tinggal di penjara dengan maksimum masa tahanan selama 2 bulan.
Itu hanya hukuman untuk satu kesalahan yakni ngebut saja, sedangkan jika kesalahannya ada banyak misal motor tidak standar, maka hukuman bisa ditambah.
Balap Liar dan Pertentangan di Masyarakat
Karena aksi kebut-kebutan hingga balap liar biasanya berdampak langsung kepada masyarakat sekitar seperti suara bising hingga kecelakaan yang melibatkan masyarakat, maka tidak heran jika ngebut hingga balap liar sangat ditentang oleh masyarakat.
Tidak jarang, karena hal tersebut, banyak konflik yang membuat aksi tawuran antara pelaku kebut-kebutan atau balap liar dengan masyarakat sekitar.
Terlebih jika balapan liar dilakukan dengan memblokade jalanan umum di waktu produktif masyarakat atau di waktu masyarakat istirahat (malam hari).
(VZ/RS)