Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Arti Surat Motor YP Adalah Apa? Motor Murah Tapi…

Satukota.com – Arti surat motor YP adalah apa? Mungkin kalian tengah bingung dengan maksud dari kode atau singkatan ini. Dari pada bingung, mending kita bahas bersama saja.

Motor yang dijual di marketplace online atau forum jual beli seperti Facebook Marketplace kadang benar-benar menggoda.

Bagaimana tidak? Motor yang ditawarkan cukup menggiurkan karena merupakan motor keluaran terbaru namun dengan harga yang sangat murah.

Entah apa pun itu keterangannya, namun yang jelas kita harus bisa tahu maksud dari istilah-istilah dalam jual beli motor tersebut.

Ini bertujuan agar kita bisa tahu dan tidak menyesal setelah membeli motor tersebut.

Adapun salah satu kode atau istilah dalam jual beli motor bekas salah satunya adalah motor YP. Apa itu?

Arti SS YP Pada Motor

Arti Surat Motor YP Adalah Apa? Motor Murah Tapi...
Ilustrasi motor off road Kawasaki KX250F

Arti surat motor YP atau sering disingkat SS YP adalah surat-surat motor tersebut Yatim Piatu atau tanpa dilengkapi dengan STNK serta BPKB.

Jelas, jika ini adalah motor on road atau yang dipergunakan untuk di jalan raya, maka jatuhnya ini merupakan motor bodong atau kerap disebut sebagai motor no paper.

Motor no paper atau SS YP ini memang menggiurkan karena biasanya dijual dengan harga sangat murah dari harga pasar.

Bahkan di beberapa kesempatan, penjual mengklaim jika barang yang dijual adalah aman karena merupakan barang tarikan leasing.

Meski memang ada juga yang mengaku jika motornya menjadi YP karena surat-suratnya hilang.

Lalu, apakah aman membeli motor dengan status bodong ini?

Amankah Membeli Motor SS YP?

Apakah aman membeli motor dengan status SS YP atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat? Jawabannya adalah tidak.

Memang ada beberapa motor yang dijual tanpa dengan surat-surat dari pabrikannya. Tetapi motor tersebut hanya dijual untuk keperluan off road atau tidak digunakan untuk di jalan raya.

Contohnya saja adalah motor untuk balapan seperti Kawasaki KX250F yang gambarnya kami pampang di atas.

Tetapi jika motor yang dijual seperti Kawasaki Ninja 250 Fi, Satria F150, Honda Sonic 150, Honda Beat, Yamaha R15, dan sejenisnya lalu tidak ada surat-suratnya, maka kita patut waspada.

Di beberapa kesempatan, ada yang mengklaim jika barang YP yang dijual tersebut aman karena merupakan barang tarikan leasing.

Namun selama tidak ada surat-surat seperti BPKB dan STNK, maka barang tersebut adalah barang yang ilegal dan rawan merugikan kita.

Jika mau, suruh saja penjual untuk mengurus dulu BPKB dan STNK untuk nantinya harga jualnya bisa lebih tinggi.

Sebab jikalau pun kita yang mengurus surat-suratnya, maka itu akan ribet, terlebih jika ada riwayat jelas dari mana barang itu berasal.

Ingat, jika kita membeli motor tanpa surat-surat, maka kita bisa dituduh sebagai penadah dan berujung kita bisa dipenjara.

Hih, niat mau untung malah buntung.

Tips Membeli Motor Bekas

Selain dari pada kondisi motor itu sendiri yang apakah layak untuk digunakan atau tidak, kita harus mengecek beberapa detail seperti:

  • Apakah warna motor di STNK dengan di unit motor sama?
  • Apakah nomor polisi di STNK, BPKB dan unit motor sama?
  • Nomor rangka dan mesin di STNK, BPKB dan unit motor apakah sama?
  • Nama pemilik motor dengan yang ada di KTP dan STNK serta BPKB apakah sama?
  • Pertanyaan di atas harus terjawab dengan jawaban IYA, sebab jika sampai ada yang berbeda, maka itu bisa meribetkan kita dikemudian hari.

Selain dari aspek legalitas, tentu kualitas dari motornya pun harus terjamin, seperti jangan sampai kita membeli motor rusak dengan harga bekas motor pasaran pada umumnya.

Pada intinya, membeli motor bekas ini kadang gampang-gampang susah. Oleh karenanya pertimbangkan matang-matang sebelum membeli motor bekas.

(VZ/RS)

error: Content is protected !!