Satukota.com – Kenapa nomor BPKB di STNK bisa berbeda? Ini jadi pembahasan yang menarik dan juga mengkhawatirkan jika itu menimpa pada Anda. Jadi?
Baik mobil atau pun sepeda motor, keduanya wajib memiliki STNK dan BPKB jika ingin mobil atau motor tersebut dianggap sah untuk digunakan di jalan Indonesia.
Biasanya motor dan mobil yang memiliki STNK dan BPKB disebut sebagai kendaraan dengan status full paper.
Sedangkan jika tanpa STNK dan BPKB disebut dengan sebutan kendaraan no paper.
Sebenarnya tak malah jika kendaraan yang kita miliki tidak ada STNK atau BPKB-nya. NAMUN, ini hanya berlaku untuk kendaraan tertentu.
Misal kendaraan untuk balapan di track balap, atau kendaraan yang dijadikan metode pembelajaran di tempat kursus atau sekolah untuk dibedah.
Sedangkan jika kendaraan digunakan untuk kebutuhan harian dan digunakan di jalan umum, maka wajib hukumnya ada yang namanya STNK dan BPKB.
STNK dan BPKB sendiri saling berkaitan, di mana STNK harus dibawa saat membawa kendaraan, sedangkan BPKB harus disimpan karena memiliki nilai dan jadi surat berharga.
BPKB hanya dibawa saat dalam keadaan tertentu, misal saat hendak mutasi kendaraan atau bayar pajak tiap 5 tahun sekali untuk ganti STNK dan TNKB.
Di sini, ada salah satu aktivitas saat bayar pajak 5 tahunan, aktivitas tersebut adalah mengisi formulir, di mana salah satunya memasukkan no BPKB dan STNK.
Lalu, bagaimana jika ternyata no BPKB dan STNK itu berbeda?
Kenapa Nomor BPKB di STNK Berbeda?
No pada BPKB bisa dilihat langsung pada BPKB atau pun pada lembar STNK, yang jelas, keduanya harus sama.
Lalu, bagaimana jika nomor yang tertera di kedua surat-surat tersebut berbeda? Berikut penyebabnya:
1. Salah Input Data
Saat registrasi kendaraan untuk pertama kali atau saat mutasi, terkadang petugas lalai dan salah memasukan data termasuk nomor BPKB.
Biasanya, jika ini yang terjadi, maka perbedaan no BPKB pada STNK tidak terlalu banyak. Misal hanya berbeda 1-2 huruf atau angka saja.
Jika ini yang terjadi, maka sebaiknya segera lakukan klaim ke Samsat tempat diterbitkannya surat-surat untuk kendaraan bermotor kita.
Jangan dinanti-nanti, sebab efeknya bisa fatal untuk ke depannya.
2. BPKB atau STNK Tertukar
Setiap hari, ada puluhan hingga ratusan BPKB serta STNK yang diurus oleh instansi terkait di wilayah tertentu.
Jika nama kita pasaran atau kendaraan yang kita gunakan cukup banyak digunakan, bukan tidak mungkin adalah kesalahan yakni BPKB atau STNK-nya tertukar.
Saat BPKB atau STNK tertukar, maka efeknya adalah data-data yang tercatat bisa sangat jauh melenceng.
Misal mengenai nama pemilik hingga pelat nomor yang tertera pada surat-surat sangat berbeda dengan identitas kita atau kendaraan kita.
3. Kendaraan “Gelap”
Penyebab lainnya adalah kendaraan yang kita miliki aslinya tidak sah baik bodong atau kisah buruk lainnya.
Tak jarang, ada kendaraan bodong yang “ditembak” surat-suratnya. Namun sayangnya, tak jarang data yang ditembak tidak sesuai, termasuk pada penomoran di STNK atau pun di BPKB.
Jika ini yang terjadi, maka kita harus legowo, sebab kesalahan dari sisi kita, bahkan jikalau pun aslinya kita tertipu (tidak jeli dalam membeli kendaraan bermotor).
Bahayakah Jika Nomor BPKB di STNK Berbeda?
Tergantung seberapa kesalahan yang ada, namun yang jelas, ketidakcocokan data pada dokumen seperti STNK dan BPKB bisa menyusahkan kita di kemudian hari.
Misal jika kesalahan yang ada hanya perbedaan di STNK saja, sedangkan nomor yang asli yang ada di BPKB tetap ada dan sah (tercantum di database), maka kesalahan ini cenderung masih ditoleransi.
Di kasus ini, terkadang petugas akan memperbaikinya saat hendak pergantian STNK, sebab no BPKB ada dan datanya sesuai, hanya saja ada typo pada penulisan no BPKB di STNK.
Sedangkan jika aslinya BPKB-nya tidak ada dan “nembak” atau digelapkan atau dipalsukan, maka efeknya malah bisa membuat kita mendekam di penjara.
(VZ/RS)