Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Polres Cimahi Ungkap Kasus Jambret yang Seret Korban hingga Patah Tulang

Polres Cimahi Ungkap Kasus Jambret yang Seret Korban hingga Patah Tulang

Satukota.com – CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial MA yang mengalami patah tulang bahu setelah terjatuh dan terseret pelaku di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah kejadian yang berlangsung di kawasan Jalan Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, viral di media massa dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan keterangan Polres Cimahi, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penanganan kepolisian terhadap tindak kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Peristiwa bermula ketika MA, warga Kabupaten Bandung Barat, mengendarai sepeda motor dari arah Kota Cimahi menuju rumahnya di Batujajar.

Saat melintas di Jalan Kihapit, korban diikuti oleh orang tidak dikenal yang kemudian mendekat dan memepet sepeda motornya.

Pelaku selanjutnya merampas tas yang diselempangkan di bahu kanan korban hingga menyebabkan perempuan tersebut terjatuh.

Akibat kejadian itu, MA mengalami luka lecet pada lutut kanan dan pinggul kanan, serta patah tulang pada bahu kanan.

Cedera tersebut menunjukkan bahwa penjambretan tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan fisik korban.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam penanganan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam informasi Polres Cimahi, membawa ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkendara seorang diri dan membawa barang berharga yang mudah dirampas.

Pengendara disarankan menyimpan barang bawaan secara aman, tidak menempatkan tas dalam posisi yang mudah ditarik, serta memilih rute yang ramai dan memiliki penerangan memadai jika memungkinkan.

Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

Selain itu, warga juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0812-7575-2003.***