Terima kasih sudah mengunjungi Satukota.com

DMCA  PROTECTED

Apakah STNK Bisa Digadaikan atau Tidak?

Satukota.com – Apakah STNK bisa digadaikan atau tidak? Ini jadi salah satu pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan dan mari kita bahas saja di sini.

Apakah STNK Bisa Digadaikan atau Tidak?

Sudah banyak yang tahu jika kendaraan itu bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang termasuk dalam sistem gadai.

Namun biasanya di lembaga keuangan, yang dijaminkan bukan langsung unit kendaraannya melainkan surat-suratnya.

Surat-suratnya pun adalah BPKB, dan itu sudah menjadi kemutlakan yang biasanya tidak bisa ditawar lagi.

Lalu jika kendaraan tidak ada BPKB-nya, bisakah hanya dijaminkan STNK-nya saja? Ini yang mungkin tidak banyak diketahui dan sebaiknya diedukasikan di sini.

Apakah STNK Bisa Digadaikan?

Pada banyak lembaga keuangan, STNK tidak bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman uang baik secara umum atau pun dalam sistem gadai.

Sebab STNK ini secara “nilai” masih ada di bawah BPKB. Lagi pula ada beberapa alasan lain kenapa STNK ini tidak bisa dijadikan jaminan.

Lalu apa sajakah itu?

Alasan STNK Tidak Bisa Digadaikan atau Dijaminkan

Seperti yang disebutkan di atas, STNK tidak bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang, sebab ada beberapa alasan yakni:

1. STNK Bukan Surat Kepemilikan Yang Sah

BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan kuat, sedangkan STNK biasanya merupakan surat yang wajib di bawa ketika kendaraan dipakai di jalan.

Untuk itu, jika STNK dijadikan jaminan, maka dalam proses sengketa bisa menjadi kurang kuat.

Dan jika dijaminkan, maka kasian juga pada yang menjaminkannya, sebab motor jadi tidak bisa dipakai di jalan karena STNK-nya tidak ada.

STNK sendiri seperti yang disebutkan di atas biasanya akan dibawa-bawa ketika menggunakan kendaraan.

Sedangkan BPKB akan disimpan di tempat yang aman karena dari segi nilai cenderung lebih berharga.

2. STNK Tiap 5 Tahun Sekali Harus Diganti dan Tiap 1 Tahun Harus Disahkan

Alasan lainnya adalah karena STNK ini setiap 5 tahun harus diganti dan tiap tahunnya harus dibayarkan pajaknya.

Dalam membayar pajak kendaraan sendiri, lembar pajak di belakang STNK akan diganti setiap tahun dan tiap tahun STNK harus disahkan dengan cara dicap.

Dan jika sudah 5 tahun, maka harus ganti pelat nomor beserta STNK-nya karena tabel cap biasanya sudah menjadi penuh.

Jika STNK dijaminkan, maka potensi STNK jadi tidak berharga akan semakin besar.

Kenapa? Sebab STNK yang tidak disahkan bisa dianggap mati dan tidak ada nilainya. Bahkan jika kita berkendara di jalan dan kena razia lalu memperlihatkan STNK yang tidak dicap atau tidak disahkan, maka kita akan ditilang karena STNK-nya dianggap mati dan tidak sah.

Berbeda dengan BPKB, biasanya buku yang satu ini tidak akan tiap tahun dicap.

Jika pun dipergunakan, BPKB hanya akan digunakan saat 5 tahun sekali saat ganti pelat nomor serta jika kendaraan hendak dimutasikan.

Namun jika BPKB masih di lembaga keuangan untuk dijaminkan, biasanya proses mutasi akan ditolak karena nantinya akan ada masalah di nama peminjam dan nama pemilik kendaraan di BPKB yang baru.

3. Rawan Adanya Praktik Kecurangan

Buka halaman berikutnya…

error: Content is protected !!